"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga dalam UU RI No.20 Th.2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta dalam UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih pegawai / wirausahawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan/finansial terbatas.
Arah dan Tujuan menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan ini
Dalam rangka mengusahakan kebutuhan tsb PTS ini menyelenggarakan Program Kuliah Karyawan (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Salah satunya memberikan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana (S1) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki penghasilan/finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana / Magister (S2) pd jurusan yang diminati, secara terhormat dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan masing2 PTS ini. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar bisa menolong calon mahasiswa, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan finansial berwujud subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar per bulan sesuai kesanggupan finansial calon mhs.
Sistem studi Program Kuliah Karyawan diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan. Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keilmuannya; bisa memberikan penuntasan masalah secara logika, menggunakan data/informasi yang dimiliki; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam karir dan berupaya.
Lulusan Program Kuliah Karyawan keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; memajukan sikap mental profesional serta terampil yang berorientasi pada penyelesaian masalah mengacu alur berpikir-sistem; mampu memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Tags (tagged): arah, tujuan, penyelenggaraan, program, kuliah, karyawan, hybrid, sepanjang hayat, dalam, uud 45 pasal, 31 ayat, 1, baik waktu luangnya, terbatas memiliki, mhs, sistem studi program, kuliah karyawan, diselenggarakan, tahapan tahapan penyelesaiannya, mengetahui, mampu, memajukan, kajian kajian teoritis, konsepsional
Layanan Info
Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27 No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 Email :Contact Usklik ini